Sukses

Dirut Pertamina Nicke Wdiyawati Dicecar KPK Seputar Kasus Suap PLTU Riau-1

Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati rampung menjalani pemeriksaan untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir oleh penyidik KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati rampung menjalani pemeriksaan untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nicke dimintai keterangan sebagai saksi seputar kasus suap PLTU Riau-1 ini mengaku ditelisik soal proyek dengan nilai US$ 900 juta itu.

"Pemeriksaannya hampir sama dengan yang dulu, ditanya seputar tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai direktur perencanaan," ujar Nicke di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Nicke yang pernah menjabat Direktur Pengadaan Startegis 1 PT. PLN ini tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya kali ini. Dia hanya memastikan pemeriksaan kali ini tak berubah dengan pemeriksaan sebelumnya.

"(Hanya) Tupoksi sebagai direktur perencanaan. Makasih banyak ya," kata dia.

Nicke sebelumnya pernah diperiksa penyidik lembaga antirasuah terkait kasus ini pada 2 Mei 2019. Saat itu Nicke Widyawati juga dimintai keterangan untuk tersangka Sofyan Basir.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sofyan Basir Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.