Sukses

Bolos Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Serang Bisa Diturunkan Pangkat

Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang dapat masuk kerja tepat waktu dan tidak ada yang melanggar usai libur panjang Lebaran 2019.

Liputan6.com, Serang - Usai libur panjang Lebaran 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan inspeksi dadakan atau sidak pada hari pertama masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemkot Serang.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, apabila ditemukan ASN yang kedapatan tidak masuk kerja saat hari pertama usai libur Lebaran, maka akan ada sanksi.

"Hari Senin 10 Juni 2019 nanti akan kami sidak dan kalau tidak sesuai jadwal ataupun tidak masuk, akan kami berikan sanksi," ujar Syafrudin.

Ia menegaskan, apabila ada ASN yang berhalangan masuk kerja dan memberikan alasan yang kurang tepat, maka akan ada sanksi penurunan jabatan hingga pangkat.

"Saya kira kalau alasannya tidak masuk akal, itu akan ada sanksi. Diturunkan jabatannya atau diturunkan pangkatnya, itu bisa saja terjadi," kata Syafrudin.

Dia berharap, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang dapat masuk kerja tepat waktu dan tidak ada yang melanggar. Mengingat, libur Lebaran dan cuti yang cukup panjang.

"Karena libur pun sudah panjang, saya harap ASN di wilayah Kota Serang bisa hadir semua tepat pada waktunya," ucapn Syafrudin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

ASN Harus Tepati Janji

Selain itu, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, sesuai dengan surat edaran dan kesepakatan bersama, pada 10 Juni 2019 seluruh ASN hadir untuk melaksanakan tugas serta pekerjaannya kembali seperti biasanya.

"Para ASN harus menepati janji-janjinya dan hadir untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya selaku unsur penyelenggara pemerintahan. Maka, seluruhnya diharapkan bisa hadir dan masuk kerja kembali," tutur Subadri.

Menurutnya, apabila ada yang tidak bisa masuk kerja, maka akan ada sanksi berupa teguran, sesuai dengan alasan yang diberikan oleh ASN bersangkutan.

"Jika ada ASN yang mudik, kami juga kan harus mengedepankan rasa maklum yang tinggi. Tapi saya harap, seluruh ASN yang ada di Kota Serang seluruhnya bisa masuk kerja semua," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ujang Supriyadi mengatakan, sanksi belum dapat diberikan sebelum melihat data kehadiran ASN.

"Kami lihat kehadirannya besok (hari ini). Kan besok masuknya, jadi baru ketahuan berapa yang masuk, berapa yang tidak masuk ASN-nya. Baru kami bicara sanksi," kata Ujang.

Akan tetapi, ia menegaskan, seluruh ASN wajib hadir di hari pertama masuk kerja. Karena ini sesuai dengan surat edaran yang telah disebar di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.

"Ya karena di surat edaran batas waktu cuti bersama ASN sudah jelas, sampai tanggal 10 Juni," terangnya.

 

3 dari 3 halaman

Buat Surat Perjanjian

Ujang menjelaskan, kalau sebelumnya antara ASN dan Pemerintah telah membuat kesepakatan dengan menandatangani surat perjanjian diatas materai berupa teguran.

Dia memaparkan, dalam surat perjanjian tertulis, ASN yang tidak masuk kerja akan mendapat surat teguran dan membuat pernyataan untuk tidak lagi mengulang kesalahan yang sama.

"Kalau kesepakatan memang ada surat perjanjian diatas materai oleh masing-masing ASN. Nanti ada petugas dari BKPSDM yang membantu membuat laporan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) agar prosesnya cepat. Dari situ ketahuan ada berapa ASN yang masuk dan tidak," tutur Ujang.

Ujang juga menjelaskan, kalau ada sebagian ASN yang sedang menjalani tugas belajar dan cuti bersalin. Jadi, pihaknya harus mendata kembali ASN yang masih melakukan tugas.

"Iya, kami juga nanti ada laporan ke Menpan, berapa yang masuk, berapa yang tidak masuk, berapa yang cuti bersalin, dan berapa yang sedang tugas belajar," pungkas Ujang.

 

Baca Berita Menarik dari Pikiran Rakyat di Sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.