Sukses

Tolak Sidak Ombudsman, KPK: Informasinya Terlambat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat tak mengizinkan Ombudsman menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan (Rutan) KPK.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat tak mengizinkan Ombudsman menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan (Rutan) KPK. Hal itu terjadi karena lambatnya koordinasi di kalangan internal.

"Dapat informasinya terlambat, kalau koordinasinya pas, saya akan datang sendiri menyambut Komisioner Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (8/6/2019).

Lembaga antirasuah akhirnya memberikan izin kepada Komisioner Ombudsman sidak. Namun KPK tak memberi izin untuk bertemu tahanan.

"Kami sudah mempersilakan, tapi tidak mengizinkan bertemu tahanan. Perlu dilihat lagi prosedurnya," ucap Saut.

Saut menyebut, sidak yang dilakukan baik untuk meningkatkan kualitas Rutan KPK. Namun perlu koordinasi yang tepat sehingga tidak ada kesalahpahaman.

"Soal ada koordinasi yang tone-nya belum pada pitch control yang pas. Nanti kita tunggu lagi kedatangannya. Selamat bekerja buat Ombudsman,” jelas Saut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akhirnya Diizinkan

Sebelumnya, komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengaku pada akhirnya KPK mengizinkan pihaknya untuk masuk ke dalam Rutan KPK. Namun Ombudsman menolak dan memilih untuk menyurati Ditjen PAS.

"Ada keterangan dari pihak KPK pada pukul 13.00 WIB bahwa kita diperbolehkan datang ke KPK pada pukul 14.00 WIB. Namun kami berpendapat bahwa karena kita masih ada agenda lain untuk melihat ke tempat pelayanan publik lain,” ucap anggota Ombudsman Adrianus Meliala di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (7/6/2019).

Adrianus menilai izin KPK kepada Ombudsman yang datang setelah penolakan di awal bukan lagi masuk dalam unsur sidak. Menurutnya, ada kesan KPK telah mempersiapkan kondisi di dalam rutan sebelum Ombudsman sidak.

"Yang kedua, kalau sudah begini ceritanya, bukan sidak lagi namanya. Sidak kan ada unsur dadakannya, di mana kita berhadapan dengan situasi apa adanya. Kalau sudah disuruh datang lagi pukul 14.00 WIB, kesannya sudah dipersiapkan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK