Sukses

Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang

Masa penahanan Eggi Sudjana diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 3 Juni 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang massa penahanan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana. Masa penahanan tersangka kasus dugaan makar itu diperpanjang selama 40 hari.

"Iya penahanannya sudah diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/6/2019).

Seperti dilansir Antara, masa penahanan Eggi Sudjana telah habis pada 2 Juni 2019 lalu. Pada 14 Mei lalu, Eggi mulai ditahan selama 20 hari setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilanjutkan penangkapan.

Dengan penambahan ini, maka Eggi Sudjana akan ditahan hingga 12 Juli 2019 atau 40 hari sejak 3 Juni 2019. Dia juga terpaksa merayakan Lebaran Idul Fitri di sel tahanan Polda Metro Jaya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajukan Penangguhan Penahanan

Eggi sendiri sebenarnya sudah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad pada 4 Juni 2019 lalu, tetapi polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan "people power" dalam sebuah rekaman video orasinya.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.