Sukses

Kemenkumham Hitung Kerugian Kebakaran Rutan Sigli

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh menyebutkan, Rutan Negara Kelas IIB Sigli melebihi kapasitas maksimal.

Liputan6.com, Jakarta - Kanwil Kemenkumham Aceh mulai melakukan pencatatan besaran kerugian negara dampak dari terbakarnya Rutan Negara Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

"Petugas sedang mencatat dan menghitung besaran kerugian," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman di Rutan Negara Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Selasa (4/6/2019) seperti dilansir Antara.

Dampak dari terbakarnya Rutan Negara Kelas IIB Sigli pada, Senin 3 Juni 2019 sekitar pukul 11.30 WIB, Ruang Kepala Pengamanan Rutan (KPR), gedung utama, dan pintu pos jaga tiga rusak total. Api berhasil dipadamkan Tim BPBD Pidie serta pihak kepolisian sekira pukul 14.40 WIB.

"Seperti yang terlihat gedung utama habis terbakar dan jumlah kerugiannya negara sedang dihitung oleh petugas, nanti kita sampaikan besaran kerugiannya," kata Budiman.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh menyebutkan, Rutan Negara Kelas IIB Sigli melebihi kapasitas maksimal yakni, 120 orang dan sekarang dihuni 466 warga binaan.

"Tidak ada warga binaan yang melarikan diri. Satu orang sedang dirawat di rumah sakit karena jarinya terluka, dan 465 warga binaan lainnya dalam kondisi aman di dalam Rutan," ungkap Budiman.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Karena Dispenser

Pembakaran rumah tahanan (rutan) Kelas II B, Kampung Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie yang dilakukan warga binaan dipicu diskriminasi petugas soal boleh tidaknya para tahanan memiliki dispenser di kamar hunian.

Kakanwil Kemenkum HAM Aceh, Agus Toyib menuturkan bahwa ada warga binaan yang tidak terima saat petugas dan kepala pengamanan menyita dispenser yang ada di kamar hunian. Padahal, kepala rutan telah mengizinkan masing-masing warga binaan memiliki alat pemanas air itu selama bulan puasa.

 "Kebijakan Karutan membolehkan warga binaan mempunyai dispenser di kamar-kamar hunian. Agar bisa minum air hangat, kalau sahur. Jadi pertimbangannya sisi kemanusiaan," ungkap Agus, kepada Liputan6.com, Senin sore (3/6/2019).

"Warga binaan protes, kok, ini dibolehkan sama karutan, kok ini tidak dibolehkan," imbuhnya.

Protes yang dilakukan warga binaan itu memancing reaksi penghuni rutan lainnya. Alhasil, sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (3/6/2019), beberapa warga binaan membakar ruangan kantor kepala pengamanan.

"Kepala pengamanan yang tadinya mungkin memerintahkan agar dispenser itu, jadi ruangan bangunan kantornya dibakar," ujar Agus.

Warga binaan diduga memanfaatkan minyak yang ada di dapur rutan tersebut untuk menyulut api. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pidie menurunkan 4 unit pemadam kebakaran ke lokasi.

"Cuma mobil unit pemadam kebakaran ini, kan terlambat datangnya. Hampir 1 jam, sehingga, yang tadinya hanya satu ruangan, merembet ke ruangan lain, karena ruangan ini berdampingan dengan ruangan kantor," kata Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.