Sukses

Polisi: Pemuda Ditilang di Puncak Dapat Fasilitas Pelat dan STNK Polri

Pelat nomor yang digunakan oleh seorang pelajar berinisial KK itu semacam pelat bantuan seperti yang diberikan kepada para menteri.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, memastikan mobil berotator dan berpelat nomor dinas Polri bukan mobil dinas kepolisian.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pelajar mengendarai mobil merk Fortuner warna hitam secara ugal-ugalan di kawasan Cisarua, Bogor, dengan pelat nomor 3553-07. Meski demikian, Dedi mengakui bahwa pengemudi itu mempunyai fasilitas dokumen kepolisian.

"Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi mobil dia. Tapi dia kelihatannya mendapat fasilitas pelat dan STNK dinas Polri," kata Dedi, Jakarta, Senin (3/6/2019).

Dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan ke bagian logistik atau yang mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Nanti akan kami cek ke logistik, bagian yang keluarkan STNK dan pelat dinas kendaraan. Pelatnya aja yang dipakai itu," ujarnya.

Ia menjelaskan, plat yang digunakan oleh seorang pelajar berinisial KK itu semacam pelat bantuan seperti yang diberikan kepada para menteri.

"Itu masih saya tanyakan ke logistik itu (kenapa bisa ke sipil). Itu kaya semacam pelat dan STNK bantuan yang untuk pelat-pelat hitam untuk menteri," jelasnya.

Meski begitu, pria asal Tangerang tersebut tetap diberikan pelanggaran atau ditindak. Dan polisi juga akan mendalami, darimana plat dan STNK itu ia dapatkan.

"Tapi anggota kami tetap menindak. Dia mungkin merasa tidak akan ditilang sehingga tidak taat peraturan. Tapi polisi tetap profesional menindak pengemudi dan akan didalami itu pelat dan STNK didapat dari mana," pungkasnya.

Sebuah video menjadi buar bibir. Di dalam video tersebut terlihat seorang polisi menghentikan kendaraan Fortuner hitam dengan plat nomor 3553-07.

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi Sabtu 1 Juni 2019, sekitar pukul 10.40 WIB, di Jalan Raya Puncak, Bogor, arah Jakarta, atau tepatnya di depan Pasar Cisarua.

Dari video berdurasi 2 menit 45 detik itu, terlihat kendaraan tersebut menggunakan rotator dan strobo. Saat diberhentikan tampak seorang pemuda dan seorang perempuan di kendaraan itu tanpa pakaian dinas yang dikenakan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Ugal-ugalan

Informasi yang dihimpun berdasarkan dokumen kendaraan yang disita polisi, pengemudi tersebut berinisial KK berusia 25 tahun dan berstatus pelajar.

Selain menggunakan strobo dan rotator, kendaraan tersebut dihentikan polisi lalu lintas karena diduga ugal-ugalan dan membuat lajur contra flow atau membelah jalan sehingga diprotes pengendara lainnya.

Sempat diberhentikan, namun kendaraan tersebut terus tancap gas dan berhasil diberhentikan di dekat Pasar Cisarua, Puncak.

Saat polisi memeriksa surat kendaraan, tiba-tiba tiga pria menghampiri polisi. Satu orang mengenakan rompi hijau langsung menanyakan kepada polisi berpangkat perwira pertama, "Mana komandannya?" kata pria tersebut.

Polisi dan pria tersebut Sempat terlibat pembicaraan singkat. Dia juga meminta dua orang yang mendampinginya untuk menjauh.

Dedi mengatakan, pihaknya sudah menyita plat dan surat yang disalahgunakan itu.

"Sudah disita pelat dan surat yang disalahgunakan. Itu bukan kendaraan dinas Polri," kata Dedi.

Mengenai kabar mobil tersebut ugal-ugalan, Dedi membantahnya. "Info dari Kapolres tidak benar. Yang dilaksanakan adalah razia selektif untuk menindak pelaku pelanggar lalu lintas," kata Dedi.

Lantas, mengapa mobil berpelat polisi itu dihentikan, apakah ada pelanggaran?

"Enggak ada, selektif terhadap kendaraan-kendaraan yang mencurigakan dan pelaksanaan pelanggaran lalu lintas," ujar Dedi.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.