Sukses

Lieus Sungkharisma dan Mustofa Ajukan Penangguhan Penahanan

Selain Lieus Sungkharisma, penangguhan penahanan juga akan diajukan terhadap tersangka penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya akan melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu. Lieus ditahan di Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan makar. 

"Betul, (mau ajukan penangguhan penahanan) ini lagi di Polda," kata Hendarsam saat dikonfirmasi," Jakarta, Senin (3/6/2019).

Selain Lieus Sungkharisma, dia juga akan menangguhkan penahanan terhadap tersangka penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya.

"(Selain Lieus) Mustofa dan sekitar 58 orang lagi terkait aksi d Bawaslu," ujarnya.

Mengenai apakah pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Kivlan Zen, dia menyerahkannya kepada Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.

"(Penangguhan Pak Kivlan) Belum, mungkin nanti tanyakan ke Pak Dasco langsung ya," pungkas Hendarsam.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya menahan aktivis Lieus Sungkharisma yang menjadi tersangka kasus dugaan makar. Dia ditahan di Polda Metro selama 20 hari ke depan dimulai hari ini.

"Dia tersangka kita tangkap, ya kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).

Argo mengatakan, Lieus Sungkharisma yang memiliki nama asli Li Xue Xiung mengaku menjawab semua pertanyaan penyidik. 

"Ya kemarin disampaikan bahwa tersangka Lieus teriak teriak tidak akan ngomong ya, dan nggak akan makan ya, jadi setelah melakukan pendekatan akhirnya mau bicara dan menjawab semua pertanyaan penyidik," ujar dia.

Sementara itu, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Dalam penangkapan itu, Mustafa diduga telah mengunggah di media sosial Twitter pribadinya berbau hoaks dan ujaran kebencian SARA pada 24 Mei.

Dalam surat penangkapan, Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.

Polisi menilai unggahan Mustafa di akun Twitternya diduga kuat membikin keonaran. Dalam salah satu posting-an, koordinator IT Prabowo-Sandiaga itu menyebutkan ada seorang bocah berusia 15 tahun tewas dianiaya sejumlah anggota Brimob di dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Cuitannya (diduga) buat onar," kata Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dikonfirmasi, Minggu 26 Mei 2019.

 

 

Reporter: Nur Habibie

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.