Sukses

KPK Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Sofyan Basir

Sofyan Basir disebut telah mencabut gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat pencabutan gugatan praperadilan Dirut nonaktif PLN, Sofyan Basir. Sofyan Basir disebut telah mencabut gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

"Untuk tersangka SFB ini, KPK belum menerima, khususnya biro hukum dan penyidik belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait dengan pencabutan praperadilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Dia mengatakan, KPK hanya menerima surat pergantian tim pengacara Sofyan Basir. Bukan surat pencabutan gugatan praperadilan.

"Jadi (pencabutan praperadilan) itu baru pernyataan di publik saja, saya kira untuk pemberitahuan secara resminya belum ada. Justru yang diterima penyidik adalah surat yang menyatakan bahwa SFB menunjuk kuasa hukum yang lain," kata Febri.

Sejatinya, sidang gugatan praperadilan Sofyan Basir melawan KPK akan digelar pada 17 Juni 2019. Febri mengatakan pihak lembaga antirasuah akan menunggu apakah benar Sofyan Basir telah mencabut gugatan atau belum.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap Hadapi Gugatan

Jika tidak, menurut Febri, tim biro hukum KPK siap menghadapi sidang gugatan praperadilan nanti.

"Beberapa hal (dari materi gugatan praperadilan) sebenarnya juga sudah kami pelajari, dan kami nilai itu tidak relatif, tidak ada yang baru dari permohonan praperadilan tersebut," kata Febri.

Materi gugatan praperadilan yang diajukan Sofyan yakni mempertanyakan penetapan tersangkanya bersamaan dengan dimulainya proses penyidikan. Menurut pihak Sofyan Basir, penetapan tersangka harus diakhir proses penyidikan.

"Ini kan juga sudah sering kami jawab, bahwa di KPK itu ada ketentuan yang bersifat lex specialis, terutama pasal 4 Undang-Undang KPK, sejak penyelidikan kami sudah bisa mengumpulkan alat bukti, dan begitu alat bukti itu sudah cukup misalnya minimal dua alat bukti maka bisa dilakukan penyidikan," kata Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.