Sukses

KPK Terima Laporan Gratifikasi 1 Ton Gula dan Dolar Singapura

Bentuk penerimaan gratifikasi lainnya yang dilaporkan terkait Idul Fitri 2019 ini di antaranya berupa parsel kue Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pelaporan gratifikasi berupa satu ton gula pasir dan uang sebesar SGD 1.000. Penerimaan gratifikasi itu dilaporkan oleh salah satu pemerintah daerah.

"Pelaporan itu merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan BUMN terkait Idul Fitri 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2019).

Menurut Febri, bentuk penerimaan gratifikasi lainnya yang dilaporkan terkait Idul Fitri 2019 ini di antaranya berupa parsel kue Lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 4 juta.

"Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan SGD 1.000," kata dia.

Dari 44 laporan tersebut, Febri mengatakan, pelaporan terbanyak berasal dari kementerian/lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan.

"Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," kata Febri.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.