Kasus Senpi Ilegal, Ini Ancaman Hukuman Kivlan Zen

Kasus Senpi Ilegal, Ini Ancaman Hukuman Kivlan Zen

Dengan pengawalan ketat, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen Purn Kivlan Zen akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis malam.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (31/5/2019), Kivlan keluar usai menjalani pemeriksaan sejak Rabu petang kemarin.

Kivlan keluar untuk dibawa ke Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Terhitung Kamis 30 Mei 2019, Kivlan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kivlan Zen terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan dugaan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. Selain itu, Kivlan Zen juga terjerat kasus makar terkait people power.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 31 May 2019, 08:08 WIB

Video Terkait

Spotlights