Sukses

Periksa Intensif Sofyan Basir, KPK Telisik Proses hingga Pembagian Fee

Penyidik ingin mengetahui lebih dalam peran Sofyan Basir sejak awal proses pembahasan proyek PLTU Riau-1 hingga pembagian uang suap dalam proyek senilai USD 900 juta ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif memeriksa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PLN, Sofyan Basir. Mantan Dirut BRI itu diperiksa setiap hari sejak ditahan pada Senin 27 Mei 2019.

Hari ini, Rabu (29/5/2019), Sofyan Basir kembali diperiksa.

"Tadi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kami dalami terkait dugaan peran-peran tersangka dalam pokok perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut dia, penyidik ingin mengetahui lebih dalam peran Sofyan Basir sejak awal proses pembahasan proyek PLTU Riau-1 hingga pembagian uang suap dalam proyek senilai USD 900 juta ini.

"Pertemuan-pertemuan juga jadi concern KPK, dan juga pengetahuan tersangka terhadap fee-fee yang diberikan pada Eni M Saragih, sejauh mana pengetahuan tersangka terhadap adanya suap atau pemberian fee di sini, itu yang juga menjadi perhatian KPK," kata Febri.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembangan Kasus Eni Saragih

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.