Sukses

MK Dahulukan Sidang Sengketa Pilpres, Baru Disusul Pileg

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah mengajukan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres pada Jumat 24 Mei lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendahulukan sidang gugatan sengketa pilpres. Sesuai jadwal, MK menjadwalkan sidang perdana gugatan sengketa Pilpres pada 14 Juni dan sidang putusan pada 28 Juni.

"Pasti Pilpres dulu diselesaikan. Sebab 28 Juni Insyaallah MK sudah akan memutuskan sengketa hasil Pilpres. Baru setelah itu 1 Juli kita meregistrasi perkara sengketa hasil pileg sampai nanti diputus 9 Agustus," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah mengajukan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres pada Jumat 24 Mei lalu. Pasangan 02 ini diwakili ketua tim kuasa hukum Bambang Widjojanto saat memasukkan permohonan sengketa.

Setelah permohonan gugatan pemohon diregistrasi pada 11 Juni, maka sidang akan dimulai pada 14 Juni. Setelah permohonan masuk register, tim 02 kan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). MK kemudian akan menyampaikan akan menyampaikan panggilan sidang pendahuluan kepada pemohon.

"Sidangnya 14 Juni hari Jumat. Hari Jumat itu agendanya adalah mendengarkan permohonan pemohon. Jadi pemohon di depan persidangan nanti menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Siapa yang hadir di sana MK sudah akan panggil semua pihak, ada termohon, ada pihak terkait, ada Bawaslu. Jadi mereka semuanya ikut mendengar pokok-pokok permohonan pemohon pada hari Jumat itu," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

334 Gugatan Pileg

Sementara itu terkait gugatan pileg, Fajar menyampaikan jumlah gugatan yang diterima MK sebanyak 334. Ratusan gugatan itu berasal dari calon anggota DPD, DPR maupun parpol.

"Dari 334 itu, 10 di antaranya diajukan oleh calon anggota DPD, 324 berarti diajukan partai politik atau caleg," sebutnya.

Reporter: Hari Ariyanto

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.