Sukses

Wakil Ketua DPR Besuk Tersangka Makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR Supratman Andi Aktas mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi III DPR Supratman Andi Aktas mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Fadli mengatakan, kehadirannya untuk menjenguk tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

"Nengok Pak Eggi, Pak Lieus yang dituduh kasus makar kan. Saya mau lihat Pak Eggi Sudjana, Pak Lieus," kata Fadli di lokasi, Rabu (29/5/2019).

Fadli Zon mengaku tak membawa apapun seperti beberapa waktu lalu dengan Prabowo Subianto. Selain kedua tersangka tersebut, Fadli Zon mengaku ingin melihat massa pendemo aksi 22 Mei yang diamankan polisi.

"Dan kalau bisa (menjenguk) mereka yang lain yang ditangkapi dalam kasus aksi 22," kata Fadli.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut, kedatangannya ke Polda untuk mengawasi proses hukum yang dijalani para pihak tersebut. "Melihat keadaan mereka, mereka diperlakukan seperti apa," kata Fadli.

Fadli Zon yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini ingin, proses hukum berjalan dengan adil.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan

Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar, kemarin. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi Sudjana merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penghasutan.

Sementara itu, Lieus ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614, bersama seorang wanita yang diakunya sebagai asisten rumah tangga (ART). Sebelum diamankan Lieus diketahui dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Lieus diamankan berdasarkan laporan Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto pasal 87 dan atau pasal 163 bis juncto pasal 107.

 

Reporter: Ronald, Muhammmad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.