Sukses

Diperiksa Ulang KPK, Sofyan Basir Meriang

Diperiksa hingga tengah malam oleh penyidik, Sofyan Basir mengeluh sakit.

Liputan6.com, Jakarta - Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan kemarin sebelum dirinya ditahan.

"Melanjutkan saja (pemeriksaan sebelumnya)," ujar Sofyan Basir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Sofyan Basir sendiri diperiksa penyidik KPK pada Senin 27 Mei 2019 dari sekitar pukul 19.00 WIB hingga 23.30 WIB. Sebelum diperiksa penyidik KPK, mantan Dirut BRI itu lebih dahulu diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Diperiksa hingga tengah malam oleh penyidik, Sofyan Basir mengeluh sakit. Hal tersebut diungkap oleh penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo.

"Tadi (pemeriksaan) hanya empat pertanyaan, kemudian beliau minta dihentikan karena meriang. Meriang mungkin kurang tidur atau masih agak stress, masih perlu adaptasi di Rutan," kata Soesilo.

Menurut Soesilo, Sofyan Basir hari ini belum sempat diperiksa oleh penyidik. Hanya diperiksa oleh dokter KPK lantaran keluhan meriang.

"Jadi sebenarnya belum sempat diperiksa (penyidik), ketika ditanya beliau meriang, kemudian agak panas tadi badannya sehingga tadi sudah diperiksa oleh dokter kemudian sudah diberikan obat. Itu saja sebenarnya," kata Soesilo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Suap PLTU Riau-1

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.