Sukses

Dahnil Anzar Tak Penuhi Panggilan Polda Sumut Soal Makar, Ini Alasannya

Dahnil sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar di Polda Sumut, hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak tidak memenuhi panggilan Polda Sumatera Utara untuk diperiksa terkait kasus dugaan makar, hari ini Selasa (28/5/2019).

Dahnil mengaku dirinya tidak menerima surat pemanggilan dari kepolisian.

"Surat itu belum saya lihat secara fisik, tapi sudah beredar di sosmed. Kabarnya dikirimkan ke rumah saya di Tangerang," kata Dahnil lewat rekaman video yang dikirimkan ke awak media.

Dahnil menegaskan, ketidakhadirannya atas pemanggilan bukan berarti mangkir. Namun semata waktu yang belum memungkinkan dan juga akomodasi yang memakan biaya.

"Ongkos pesawat ke sana mahal pastinya, tapi yang jelas saya akan penuhi panggilan bila kemudian itu tepat waktunya," kata Dahnil.

Terakhir, Dahnil berpesan kepada tokoh masyarakat di Sumatera Utara yang dipanggil kepolisian setempat untuk tidak gentar terhadap tudingan sumir tersebut.

"Sahabat semua di Sumut tetap semangat, apapun tuduhan dialamatkan, yakinlah Allah tetap bersama kita, jangan surut nyali," ucap Dahnil menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terkait People Power

Diketahui, lewat keterangan Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, Dahnil dipanggil untuk bersaksi terkait dengan adanya laporan aktivitas GNPF dan people power yang dinyatakan oleh beberapa tokoh nasional dan tokoh lokal di Sumatera Utara.

Sebagai informasi, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/659/V/2019/SUMUT/SPKT I tanggal 08 Mei 2019. Pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun di Sumatera Utara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.