Sukses

Menanti Tuntutan untuk Sang Aktivis yang Terjerat Hoaks

Desmihardi berharap jaksa mengedepankan asas adil dalam menyusun tuntutan berdasarkan fakta-fakta materiil di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang tuntutan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya, Selasa pagi ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini klien kami akan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/5/2019).

Desmihardi berharap jaksa mengedepankan asas adil dalam menyusun tuntutan dan dapat mengajukan tuntutanya berdasarkan fakta-fakta materiil yang terbukti di persidangan.

"Kami berpendangan unsur pokok dari delik pidana yang didakwakan JPU tentang adanya keonaran tidak terbukti di persidangan," tutup dia.

Sebelumnya, JPU mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."

Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini