Sukses

Pansus: Dalam Waktu Dekat, DKI Punya Wakil Gubernur Baru

Kunker ini bisa memberikan gambaran kepada DPRD DKI dalam menjalani proses pemilihan wakil gubernur.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Mohamad Sangaji menyatakan, pihaknya akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke dua provinsi.

Menurutnya, kunker ini bisa memberikan gambaran kepada DPRD DKI dalam menjalani proses pemilihan wakil gubernur. Salah satunya adalah dengan merumuskan tata tertib.

"Dengan dua provinsi yang sama menjadi masukan dalam proses perumusan tata tertib," tukas Sangaji saat dihubungi wartawan, Senin (27/5/2019).

Dia mengatakan, anggota pansus telah mendapat rekomendasi dari DPRD Riau pada minggu lalu. Namun, Sangaji tidak menjelaskan hasil kunker di Provinsi Riau tersebut.

Sedangkan, kunker kedua sendiri akan dilaksanakan kembali pekan ini ke Kepulauan Riau. Menurutnya, kunker kedua provinsi itu dilakukan karena juga pernah mengalami kekosongan wagub seperti yang dialami Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat ini.

Sangaji menegaskan, Jakarta akan menetapkan siapa wakil gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatan DPRD 2014-2019 berakhir.

"Sebagai ketua pansus, saya akan upayakan dalam waktu dekat kita sudah punya wakil gubernur yang baru," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Kandidat Wagub

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah menerima dua nama usulan calon wagub DKI pengganti Sandiaga Uno, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Kedua usulan nama itu harus diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan paripurna dan Panitia Khusus (Pansus) guna membuat tata tertib teknis pemilihan Wagub DKI.

Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, dalam surat usulan tersebut telah ditandatangani oleh pimpinan partai pengusung, yakni Partai Gerindra dan PKS tingkat daerah ataupun pusat.

Menurutnya, teknis pemilihan wagub tersebut akan dilakukan secara voting dengan syarat kuorum 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.