Sukses

Kementerian Agraria Sebut Hampir 50 Persen Kawasan Jakarta Kumuh

Kawasan kumuh paling banyak terdapat di wilayah Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Konsolidasi Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Doni Janarto Widiantono menyebut, hampir separuh luas wilayah Jakarta termasuk dalam kawasan kumuh.

"Ini adalah fakta kawasan kumuh di DKI Jakarta, kami bersama bank dunia menetapkan hampir 49 persen dari jumlah kelurahan yang ada, 118 dari 267 kelurahan memiliki kawasan kumuh," ujar Doni di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/5/2019).

Doni menilai, pemanfaatan tanah di Jakarta masih timpang. Sebab, masih banyak sekali permukiman ilegal yang dibangun di atas tanah tak bertuan.

Dia menjelaskan, kawasan kumuh paling banyak terdapat di wilayah Jakarta Utara, yaitu sekitar 39 persen. Kemudian Jakarta Barat 28 persen, Jakarta Selatan 19 persen, Jakarta Timur 12 persen, Jakarta Pusat 11 persen, dan Kepulauan Seribu 1 persen.

"Kawasan ini terutama juga berlanjut pada daerah tidak bertuan seperti bantaran sungai. Inilah di mana 50 persen dari penduduk yang di kawasan kumuh bermukim," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

Doni mengatakan, ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk menata kampung tanpa menggusur. Karena itu, pemerintah mendorong adanya reforma agraria dengan menata ruang kota.

"Ke depan kampung ini kita tata secara tematik jadi tidak membuat one-size-fits-all policy, tapi kita perlu lihat masing-masing problemnya," ujarnya.

Reforma agraria sendiri adalah penataan aset melalui konsolidasi tanah serta penataan akses dengan cara memberdayakan warga. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria lewat Kepgub Nomor 574 Tahun 2019.

Gugus tugas ini berguna untuk menyediakan tanah, menata aset dan akses, hingga memfasilitasi penanganan sengketa pertanahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.