Sukses

Waketum PAN Sebut Bukti Link Berita yang Diajukan BPN ke MK Tidak Valid

Salah satu contoh yang diambil adalah berita peresmian MRT oleh presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Bara, dalam peresmian MRT oleh Jokowi merupakan hal yang wajar.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan menilai bukti-bukti yang dibawa Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga untuk sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, kurang valid. Sebab, hanya berupa tautan (link) berita.

"Kalau berdasarkan apa yang kita lihat di laporan media, memang ternyata bukti-buktinya kurang valid ya," ujar Bara di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Salah satu contoh yang diambil adalah berita peresmian MRT oleh presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Bara, dalam peresmian MRT oleh Jokowi merupakan hal yang wajar.

Sebab, sebagai petahana memang keuntungan bagi Jokowi menampilkan prestasi kerja. Bara menilai tidak ada penyuapan yang dilakukan Jokowi.

"Ada juga contoh peresmian proyek MRT oleh Jokowi disebut sebagai upaya penyuapan atau vote buying. Itu kan nonsense. Di mana pun incumbent ya berusaha menyelesaikan pekerjaan sebelum pemilu. Sangat wajar," kata Bara.

Dia juga mengkritisi sikap Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto yang menyebut MK bagian rezim korup. Bara menyarankan mantan pimpinan KPK itu tidak mempolitisasi proses hukum.

"Ini sebuah tindakan yang tidak bertanggung jawab sebagai seorang pengacara. Seharusnya ia berkonsentrasi terhadap bukti-bukti hukum yang diajukan, bukan dengan melakukan statement politik dan memframing bahwa MK bagian dari rezim korup. Padahal MK belum jg bekerja," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Pengembangan Masalah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md mengatakan, lampiran link berita yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke MK, dapat digunakan untuk pengembangan masalah. Dari berita yang diberikan oleh BPN, nantinya dapat dipanggil pihak-pihak yang telah disebutkan dalam berita untuk memberikan keterangan di persidangan MK.

"Misalnya, ada berita Ketua KPU tanggal sekian pergi umrah bersama Pak Jokowi atau petugas KPPS memindahkan suara. Ada gambarnya diberitanya itu, padahal itu tidak benar. Panggil aja itu nanti. Kalau itu dianggap bagian dari kecurangan,” kata Mahfud ketika dihubungi JawaPos.com, Minggu 26 Mei 2019.

Soal link berita itu nantinya akan diperiksa langsung ke pihak-pihak yang disebutkan dalam penerbitaan atas dugaan kecurangan. Apakah pihak tersebut melakukan kecurangan ataupun sebaliknya.

"Kecuali tidak ada referensinya. Kalau cuma katanya, katanya atau berita yang tidak menyebut sumber. Kalau sudah menyebut waktu, tempat dan saksi ini bisa dipanggil. Jadi link berita itu dikroscek ke sumbernya aja, apa benar atau tidak," pungkasnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.