Sukses

KPK Periksa Sofyan Basir sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

Sofyan Basir sebelumnya tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat 24 Mei 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) nonaktif PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1, hari ini, Senin (27/5/2019).

"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB (Sofyan Basir) dilakukan Senin pagi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri mengatakan, surat panggilan pemeriksaan ulang sudah disampaikan tim penyidik ke kediaman Sofyan Basir. Febri berharap Sofyan Basir kooperatif dalam proses hukum.

"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," kata Febri.

Sofyan sebelumnya tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat 24 Mei 2019. Dia tidak datang lantaran memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam perkara leasing Marine Vessel Power Plant.

Pihak Sofyan kemudian mengirimkan surat kepada penyidik untuk penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai tersangka.

Sofyan Basir juga telah mencabut gugatan praperadilan yang ditujukan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.