Sukses

Kontras dan LBH Jakarta Buka Posko Aduan Pelanggaran HAM Kerusuhan 22 Mei

Kontras dan LBH Jakarta membuka posko untuk menerima aduan korban pelanggaran HAM saat kerusuhan terjadi di Jakarta pada 21-22 Mei.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras) dan LBH Jakarta membuka posko untuk menerima aduan masyarakat yang merasa menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat kerusuhan terjadi di Jakarta pada 21-22 Mei.

"Kami punya insiatif awal untuk membuka pengaduan pelaporan terbuka untuk masyarakat sipil untuk mendapaf data analisa informatif yang kuat dan solid," kata Kordinator Kontras Yanti Andiyani di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Minggu (26/5/2019).

Yanti mendorong, pelaporan ini bisa mengusut kasus dugaan pelanggaran HAM dilakukan aparat secara transparat. Nantinya, informasi dihimpun KontraS dan LBH Jakarta bisa menjadi fakta pembanding sebagai check and balance tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan pada aksi demo yang berujung ricuh teresebut.

"Ini mekanisme akuntabilitas kami terkait kejadian yang telah terjadi agar tak terulang lagi," jelas Yanti.

Bersama KontraS dan LBH Jakarta, turut berpartisipasi gabungan koalisi masyarakat lain seperti YLBHI, AJI, Lokataru Foundation, Amnesty Internasional Indonesia, dan LBH Pers.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

14 Temuan

Mereka mengungkap 14 temuan dalam aksi massa yang berujung ricuh pada 21-22 Mei 2019 yang diduga telah melanggar hak asasi manusia. Nantinya, 14 temuan ini menjadi panduan guna mengusut fakta dan data yang lebih mendetil terhadap korban dari berbagai kalangan, mulai dari jurnalis, tim medis, penduduk setempat, dan peserta aksi yang sudah tak berdaya oleh aparat penegak hukum yang bertindak di luar kewenangan.

Berikut, 14 temuan awal yang diungkap gabungan kelompok masyarakat yang dihimpun dari sumber data temuan di lapangan.

1. Temuan akan pecahnya insiden

2. Temuan akan korban dalam insiden

3. Temuan penyebab dari insiden

4. Pencarian dalam insiden

5. Desakan untuk tim investigasi internal kepolisian

6. Temuan indikiasi kesalahan penanganan demonstrasi

7. Penutupan akses tentang korban dan rumah sakit

8. Temuan akan penyiksaan dan yang diduga dilakukan oknum aparat saat insiden dalam aksi

9. Temuan penghalangan informasi untuk keluarga ditahan

10. Temuan salah tangkap oleh aparat di lapangan

11. Temuan kekerasan kepada tim medis

12. Temuan hambatan meliput kepada jurnalis

13. Temuan penghalangan akses untuk advokat kepada orang ditangkap

14. Temuan pembayasan komunikasi via media sosial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.