Tim Hukum BPN Harap Tak Ada Intervensi dalam Gugatan Sengketa Pilpres

Tim Hukum BPN Harap Tak Ada Intervensi dalam Gugatan Sengketa Pilpres

Sekitar pukul 20.30 malam, tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional paslon 02 secara resmi mengajukan permohonan sengketa pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (25/5/2019), tim yang terdiri dari delapan orang ini ditunjuk untuk membantu paslon 02 menyelesaikan sengketa pilpres 2019, salah satu di antaranya mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Dalam berkas yang diserahkan ke MK ada 51 daftar alat bukti. Jumlah tersebut masih akan terus dilengkapi sebelum proses persidangan dimulai.

"Kami coba rumuskan apa benar terjadi tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematik, dan masif. Ada berbagai argumen yang diajukan dan alat bukti yang mendukung untuk menjelaskan itu," ujar Penasihat Hukum BPN Bambang Widjojanto.

Tim kuasa hukum paslon 02 berharap MK sebagai institusi berwenang dalam menyelesaikan sengketa ini dapat bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Kita hanya memeriksa apa yang ada di ruang sidang, kita kan independensinya sudah dijamin, kami akan mengadili dan memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Setelah surat permohonan sengketa ini diajukan, pemohon harus melengkapi berkas dan alat bukti.

Berkas yang telah lengkap kemudian akan diregistrasi pada tanggal 11 Juni. Kemudian tanggal 14 Juni akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Setelah itu, sidang baru akan dimulai pada tanggal 17 hingga 21 Juni. Nantinya sengketa gugatan hasil pemilu 2019 ini akan diputuskan pada tanggal 28 Juni mendatang.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 25 May 2019, 09:13 WIB

Video Terkait

Spotlights