Sukses

Polisi dan BNN Cari Jaringan Narkoba Pemasok Sabu Bagi Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Para tersangka kericuhan rata-rata tidak akan memiliki keberanian cukup jika tidak mengonsumsi narkoba. Oleh karena itu, pemakaian narkoba menjadi cara untuk meningkatkan keberanian mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian bekerja sama untuk mencari dan memutus jaringan narkoba para tersangka aksi kerusuhan, 21 hingga 22 Mei 2019.

Polda Metro Jaya pada keterangan persnya menyebutkan empat dari 200 orang yang ditangkap pada aksi 22 Mei positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine dan methampethamine (sabu-sabu)

Sementara itu, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyebutkan hampir 90 orang yang ditangkap pada kerusuhan di Kota Pontianak positif menggunakan sabu-sabu.

"Mereka yang diamankan tersebut rata-rata memerlukan dorongan keberanian untuk melakukan aksinya," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Kombes Sulistio Pudjo dalam keterangan tertulis di Jakarta Pusat seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/5/2019).

Para tersangka kericuhan rata-rata tidak akan memiliki keberanian cukup jika tidak mengonsumsi narkoba. Oleh karena itu, pemakaian narkoba menjadi cara untuk meningkatkan keberanian mereka.

BNN dalam hal ini sebagai leading sector nasional di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN) menyatakan bahwa fenomena ini merupakan situasi darurat narkoba bagi bangsa Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hingga ke Tingkat Daerah

BNN juga akan mendorong BNN provinsi dan kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian daerah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam upaya mengungkap jaringan dan motif di balik aksi kericuhan maupun tawuran di daerah kewilayahan masing-masing.

"Kepada masyarakat, BNN mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan lingkungannya dari peredaran narkoba," kata Sulistio.

Bagi siapa saja yang sengaja maupun tidak sengaja menjual atau mengedarkan narkoba, kata dia, akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini