Sukses

KPK Periksa Sofyan Basir Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1 Besok

Febri mengatakan, surat pemanggilan sudah disampaikan pihak KPK ke Sofyan Basir.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 24 Mei 2019, besok. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

"Besok pagi sekitar jam 10.00 WIB memang diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN dalam kapasitas saat perbuatan ini terjadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

Febri mengatakan, surat pemanggilan sudah disampaikan pihak KPK ke Sofyan Basir.

"Suratnya sudah kami sampaikan sebelumnya, dan kami harap yang bersangkutan bisa datang," kata Febri.

Ini merupakan panggilan kedua bagi Sofyan Basir sebagai tersangka. Pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Sofyan Basir hadir dan belum ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.