Tersangka Kerusuhan Mei 22 Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Tersangka Kerusuhan Mei 22 Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 257 tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di sekitar Gedung Bawaslu, Tanah Abang, dan Gambir, Selasa malam hingga Rabu, 22 Mei 2019.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (23/5/2019), selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah amplop berisi uang Rp 500 ribu yang masing masing ada namanya, bom molotov, petasan, senjata tajam, dan batu.

Kepada polisi, tersangka mengaku kerusuhan telah direncanakan oleh sekelompok orang.

"Mereka ada yang menyuruh dan ada provokator juga di lokasi. Dan ada juga yang menggugah perkataan di WA grup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu para aktor intelektualnya.

Kepada tersangka, akan dikenakan pasal berlapis. Pasal 170, pasal 212, pasal 214, pasal 218, dan pasal 187, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. (Rio Audhitama Sihombing)

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 23 May 2019, 08:02 WIB

Video Terkait

Spotlights