Sukses

KPK Umumkan Status Pejabat KKP dan Petinggi PT DRU Hari Ini

Diduga telah terjadi kerugian negara yang cukup signifikan, yaitu lebih Rp 100 miliar

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan status pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta petinggi PT Daya Radar Utama (DRU) siang ini, Selasa (21/5/2019).

"Setelah beberapa kegiatan penanganan perkara awal seperti penggeledahan dilakukan, siang ini direncanakan akan diumumkan hasil penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan kapal," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, tim penyidik menggeledah kediaman pejabat KKP dan petinggi PT DRU. Penggeledahan terkait kasus pengadaan kapal. Menurut Febri, dalam kasus ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Diduga telah terjadi kerugian negara yang cukup signifikan, yaitu lebih Rp 100 miliar," kata Febri.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus pengadaan kapal. Tiga lokasi tersebut yakni di Meteng, Jakarta Pusat, Grogol, Jakarta Barta, dan Bekasi, Jawa Barat.

"Untuk kasus pengadaan kapal hari ini ada tiga lokasi yang kami geledah. Meskipun saya belum bisa sampaikan kasus pokoknya apa, karena segera nanti setelah tim selesaikan kami umumkan pada publik," ujar Febri, kemarin.

Saat itu Febri belum mau membeberkan detail kasus yang menyebabkan penggeledahan di tiga lokasi itu berlangsung. Namun Febri memastikan, tiga lokasi tersebut yakni kediaman dari direksi PT Daya Radar Utama (PT. DRU) dan pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Febri mengatakan, dalam penggeledahan tim penyidik KPK menyita dokumen penganggaran dam pengadaan kapal, serta barang bukti elektronik. Menurut Febri, barang bukti tersebut akan dipelajari lebih jauh oleh tim penyidik.

Febri meminta kepada masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait nama tersangka dan kasus apa sehingga penggeledahan dilakukan pihak lembaga antirasuah. Yang jelas, kata Febri, jika penggeledahan dilakukan, secara otomatis kasus tersebut sudah ditingkat penyidikan.

"Kalau kasusnya sudah di penyidikan itu berarti sekaligus di sana sudah ada tersangka," kata Febri.

Namun begitu, Febri mengatakan jika dalam kasus pengadaan kapal ini negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.

"Dari identifikasi yang sudah dilakukan ini lebih dari Rp 100 miliar dugaan kerugian keuangan negaranya, sehingga kami harus sangat cermat dan mengumpulkan bukti sebanyak mungkin dan sekuat mungkin," kata Febri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penggeledahan Kantor DRU

Sebelumnya, Kamis 16 Mei 2019, tim penyidik menggeledah kantor PT DRU. Satu hari setelahnya, Jumat 17 Mei 2019 tim penyidik menggeledah salah satu ruangan di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik tengah menelisik dugaan korupsi pengadaan 16 kapal cepat patroli Bea dan Cukai. Proyek pengadaan itu ditaksir menelan dana Rp 1,7 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 100 miliar lebih.

Dalam kasus korupsi pengadaan kapal cepat patr‎oli tahun 2013 - 2015 ini, KPK dikabarkan menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang tersangka berasal dari Bea dan Cukai, yang salah satunya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan proyek tersebut.

Sementara seorang lagi merupakan petinggi PT Daya Radar Utama. PT Daya Radar Utama merupakan perusahaan galangan kapal yang membangun dan memperbaiki berbagai macam kapal dari bahan baja, aluminium alloy dan fiberglass reinforced plastic.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Korupsi KKP