Sukses

Polda: Bila Tak Datang, Panggilan Kedua Akan Dilayangkan untuk Amien Rais

Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, sebagai saksi dari tersangka kasus makar Eggi Sudjana. Namun, politikus PAN itu berhalangan hadir karena ada agenda lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku, belum mendapatkan informasi apakah Amien Rais akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Namun, ia yakin kalau Amien Rais akan hadir secara seorang negarawan yang taat hukum.

"Untuk Amien Rais diagendakan hari ini Senin 20 Mei 2019, pukul 10.00 WIB. Tapi sampai saat ini kita masih menunggu sampe sore. Yang bersangkutan belum hadir, kita belum mendapatkan konfirmasi kenapa sampai sekarang belum hadir," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

"Tapi kami yakin sebagai seorang negarawan, pemimpin bangsa ini saya yakin akan patuh hukum. Nanti kita tunggu saja, kapan yang bersangkutan hadir sebagai saksi Eggi," sambungnya.

Argo menegaskan, pihaknya akan memanggil Amien Rais kembali apabila panggil perdana ini tak hadir. "Nanti kalau tidak hadir penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua," pungkas Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Saksi Eggi Sudjana

Amien Rais sedianya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mantan Ketua MPR ini diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana ditahan selama 20 hari ke depan. Penyidik mempunyai pertimbangan untuk menahan Caleg PAN itu, salah satunya melarikan diri.

"Keputusan penahanan itu wewenang penyidik. Pertimbangannya, jangan sampai yang bersangkutan (Eggi Sudjana) menghilangkan barbuk, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu 15 Mei 2019.

Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 dikeluarkan penyidik pada Selasa, 14 Mei 2019 malam. Namun, Eggi ogah meneken surat tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.