Sukses

Cendekiawan Muslim Sebut Aksi 22 Mei Kepung KPU Bukan Jihad

Dia juga menilai ulama atau tokoh agama yang menyerukan mengepung KPU pada [22 Mei adalah sosok ulama yang partisan kepada pihak tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar dan cendekiawan muslim dari Universitas Islam Negeri Jakarta Azyumardi Azra menanggapi terkait seruan aksi 22 Mei 2019 oleh kubu yang menolak hasil Pemilu 2019 karena dianggap curang. Menurut dia, gerakan dengan berniat untuk mengepung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah jihad.

"Jadi enggak usah mengerahkan massa apalagi atas nama jihad. Itu bukan jihad. Saya kira klaim-klaim atas nama ulama menyerukan jihad 22 Mei itu harus ditolak. Itu pernyataan partisan, politik, ulama harusnya tidak partisan. Dengan menggunakan istilah jihad itu mempolitisasi agama," kata Azyumardi Azra saat menghadiri buka puasa bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla Dengan Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid dan Pemuka Agama Islam di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Dia juga menilai ulama atau tokoh agama yang menyerukan mengepung KPU pada 22 Mei adalah sosok ulama yang partisan kepada pihak tertentu. Seharusnya kata dia, ulama tidak mencampurkan antara politik dan sudut agama yang lain.

"Jadi kalau ada yang bilang 22 Mei itu jihad saya kira itu adalah ulama yang partisan. Yang partisan kepada pihak tertentu. Harusnya ulama jangan partisan," ungkap Azyumardi.

Ulama, kata dia seharusnya menenangkan umat, memberikan ketenangan dan sabaran. Terlebih di bulan Ramadan ini, seharusnya bisa menahan hawa nafsu. Karena itu menurut dia seruan tersebut tidak perlu didengar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Lapor ke MK

"Yang perlu didengar itu ulama netral, berpihak pada kepentingan umat, negara. Kita harus apresiasi ulama NU, pimpinan PBNU, seperti KH Aqil Siradj, pimpinan Muhammadiyah Pak Haedar Nashir yang sudah imbau," lanjut Azyumardi.

Kemudian, dia juga meminta kepada publik agar menunggu hasil dari KPU, Bawaslu, MK. Jika tidak puas, maka laporkan ke MK.

"Serahkan itu sesuai ketentuan per UU an. Jadi biarkan lembaga yang sesuai UU melaksanakan tugasnya dengan baik. Dalam hal ini KPU, bawaslu, MK," ungkap Azyumardi.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.