Sukses

Ada Masalah Dengan THR? Adukan Segera ke Posko Ini!

Posko THR diresmikan oleh Kementerian Keternagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 berada di Pusat Layanan Terpadu Satu atap (PTSA), Gedung B Lantai 1 Kantor Kemnaker, Jakarta. Posko THR yang baru diresmikan itu, kini siap beroperasi. 

Layanan Posko THR 2019 dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2018, setiap hari kerja pukul 08.00-15.30 dan hari libur pukul 09.00-15.30 WIB.

Bagi masyarakat yang ingin mengadu bisa juga menghubungi Telepon (021) 5260488, pelayanan konsultasi via Whatsapp di 081212576261. Penegakan konsultasi di 081310380973, dan email poskothr@kmnaker.go.id serta link aduan di http.bit.ly/pengaduanTHR.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pembentukan posko THR 2019 ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja yang sudah didirikan dari tahun ke tahun. Tak hanya di pusat, posko-posko THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi.

"Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kami laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitas dari pemerintah, agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar Hanif di kantornya, Senin (20/5).

Hanif menambahkan, posko ini akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR. Selanjutnya sebagai tempat menindaklanjuti atas pengaduan keterlambatan pembayaran THR, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

"Nanti di sana (posko THR) akan menerima aduan terkait pembayaran THR, baik itu keterlambatan, tidak dilaksanakannya pembayaran atau karena faktor-faktor yang lain. Nantinya, aduan dari para pekerja akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas Hanif.

"Kami minta ke pemda segera menindaklanjuti posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi/kabupaten, sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang ada di daerah bisa mendapatkan fasilitasi segera mungkin," kata Hanif.

Hanif menambahkan apabila perusahaan terlambat membayarkan THR kepada buruh atau pekerja, maka sesuai peraturan akan dikenakan denda lima persen. Perusahaan yang tidak membayarkan THR juga akan dijatuhkan sanksi administratif berupa, teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

"Untuk itu diperlukan peran pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan, " katanya.

 

Pengaduan MenurunBerdasarkan hasil rekapitulasi data pada tahun sebelumnya, terdapat tren penurunan baik dari pekerja atau buruh yang melakukan pelayanan konsultasi maupun yang melakukan pengaduan pembayaran THR.

Jumlah pekerja atau buruh yang melakukan konsultasi pada 2017 sebanyak 2.390 orang. Sementara pada 2018 sebanyak 606 orang. Lalu untuk pengaduan THR 318 menurun 25 persen dari 2017 yaitu 412 yang telah ditindaklanjuti di 10 provinsi.

"Hasil evaluasi pelayanan posko tahun lalu, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun ini akan lebih baik, sesuai dengan ketentuan serta kesadaran perusahaan untuk mentaati ketentuan pembayaran THR Keagamaan di perusahaan," kata Hanif

Tentunya hal tersebut diperlukan kepedulian serta partisipasi perusahaan. Dengan demikian diharapkan akan terwujud ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha di tempat kerja bagi pekerja atau buruh dan pengusaha, sehingga akan terwujud hubungan kerja yang kondusif dan produktif.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini