Sukses

Pansus Wagub DKI Pengganti Sandiaga Uno Gelar Rapat Perdana

Wakil Ketua Pansus menargetkan pemilihan wagub DKI pengganti Sandiaga Uno dilaksanakan sekitar Agustus 2019, sebelum adanya anggota DPRD DKI yang baru.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Wagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno mengadakan rapat perdana hari ini. Rapat tersebut membahas tata tertib (tatib) hingga pembentukan panitia pemilihan wakil gubernur.

Wakil Ketua Pansus Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus menyebut, dalam penyusunan aturan tersebut pihaknya telah mendapatkan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Untuk besok akan mulai rapat-rapat pembahasan draf tatib, yang sudah ada tinggal kami kembangankan sesuai kebutuhan," kata Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5/2019).

Untuk penyusunan tata tertib itu, Bestari menargetkan selesai satu sebulan. Selanjutnya tinggal melaksanakan pemilihan panitia pemilihan.

"Kalau Panlih kan teknis saja, tinggal siapin white board, surat suara, gitu. Kalau tatibnya sebulan cukup lah atau satu satu setengah bulan karena kepotong lebaran," ucap dia.

Selain itu, dia juga menargetkan pemilihan wagub dilaksanakan sekitar Agustus 2019, sebelum adanya anggota DPRD DKI yang baru.

"Yang penting itu kan gubernur ini ingin pemilihan wagub ini cepat, kami juga ingin ini cepat. Dalam tiga bulan sisa masa jabatan ini saya rasa waktunya cukup," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah menerima dua nama usulan calon wagub DKI pengganti Sandiaga Uno, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Kedua usulan nama tersebut harus diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan paripurna dan Panitia Khusus (Pansus) guna membuat tata tertib teknis pemilihan Wagub DKI.

Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, dalam surat usulan tersebut telah ditandatangani oleh pimpinan partai pengusung, yakni Partai Gerindra dan PKS tingkat daerah ataupun pusat.

Dia menyatakan, dalam teknis pemilihan wagub tersebut akan dilakukan secara voting dengan syarat kuorum 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.