Sukses

Ketua DPR Imbau Kemenhub Gandeng Instansi Terkait untuk Evaluasi Harga Tiket Pesawat

Kepada pihak Kemenhub, Bambang Soesatyo mengingatkan agar sebagai regulator secara berkala melakukan evaluasi harga tiket pesawat.

Liputan6.com, Jakarta - Harga tiket pesawat yang mahal kini masih menuai polemik. Langkah Kementerian Perhubungan dalam menetapkan ambang batas atas harga tiket pesawat dinilai belum maksimal. Karenanya, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Perhubungan duduk bersama dengan instansi terkait guna menentukan solusi yang terbaik. 

"Mendorong Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama instansi terkait dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) untuk duduk bersama melakukan evaluasi dari besaran penurunan tarif batas atas tiket pesawat terbang sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. Mengingat kenaikan harga tiket pesawat dari Desember 2018-Januari 2019 mencapai 50-60 persen, sedangkan penurunan tarif batas atas tiket pesawat hanya 12-16 persen," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini, Jumat (17/5/2019). 

Menurut Bamsoet hal ini dinilai sangat penting mengingat harga tiket seluruh maskapai melambung berkisar 50 persen. Sehingga cukup membebani masyarakat terlebih saat puncak mudik Lebaran tiba. 

Belum optimalnya penetapan tarif batas atas yang dilakukan Kemenhub, lanjut Bamsoet akan berdampak pada peralihan moda transportasi dari transportasi udara beralih ke transportasi darat.

"Belum optimalnya penurunan tarif batas atas tiket pesawat terbang, yang berdampak pada menurunnya jumlah penumpang angkutan udara dan meningkatnya jumlah penumpang angkutan darat hingga mencapai 30 persen," jelasnya.

Kepada pihak Kemenhub, politisi Golkar itu juga mengingatkan agar sebagai regulator secara berkala melakukan evaluasi harga transportasi udara. Menurutnya jika evaluasi rutin dilakukan, secara otomatis akan memetakan potensi masalah secara dini.

"Mendorong pemerintah untuk secara berkala melakukan evaluasi dan terus melakukan upaya-upaya yang dapat mendukung industri penerbangan nasional," tandasnya.

Diketahui Kementerian Perhubungan secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No 106/2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri guna menurunkan TBA antara 12 persen hingga 16 persen.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Turunkan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.

"Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller," kata Menhub Budi.

Ketepatan waktu penerbangan (OTP/On Time Performing) merupakan salah satu pertimbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat sebesar 12-16 persen.

"Dengan peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019. 

Polana memberi waktu dua hari kepada maskapai untuk menerapkan tarif batas atas berdasar aturan tersebut. Apabila maskapai tidak mematuhi maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan dan denda administratif.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

  

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.