Sukses

Jokowi: Perpres ASN Bayar Zakat ke Baznas Tergantung Menag

Jokowi siap membuatkan peraturan presiden (Perpres) agar aparatur sipil negara (ASN) membayar zakat lewat Baznas.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak para wajib zakat untuk membayarkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Bahkan, Jokowi siap membuatkan peraturan presiden (Perpres) agar aparatur sipil negara (ASN) membayar zakat lewat Baznas.

Namun, Jokowi mengatakan hal itu tergantung Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Menurut dia, jika Menag menilai Perpres zakat ASN sudah diperlukan, maka itu tersebut dapat dibawa ke mejanya untuk ditandatangani.

"Apakah sudah waktunya untuk dibuatkan Perpres bagi ASN (membayar zakat)? Kalau dianggap sudah perlu, ya dorong ke meja saya. Tergantung Pak Menag," ujar Jokowi di Istana Negara Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Jokowi bersama sejumlah menteri Kabinet Kerja, dan pejabat negara menyalurkan zakat mal melalui Baznas. Dia menyebut penyaluran zakat di Istana Negara merupakan agenda rutin yang telah berlangsung sejak 2016 lalu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut mengeluarkan zakat sangatlah penting. Dengan berzakat, umat Islam dapat menggerakan pertumbuhan ekonomi hingga mengentaskan kemisikinan.

"Zakat sangat penting sekali untuk menggerakan pertumbuhan ekonomi, menuntaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah," kata Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usulan Ketua Baznas

Sementara itu, Ketua Baznas Bambang Sudibyo menuturkan sangat penting bagi pemerintah meningkatkan penerimaan zakat nasional. Untuk itu, dia mengusulkan agar Jokowi mewajibkan pembayaran zakat bagi ASN.

Bambang mengatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi tentang penyusunan Perpres zakat ASN. Menurut dia, lewat Perpres itu, maka zakat tidak lagi bersifat opsional seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Terkait dengan itu dari informasi yang kami peroleh, bapak menteri agama telah menulis surat kepada bapak presiden, tentang permohonan inisiatif penyusunan peraturan presiden tentang zakat aparatur negara," ujarnya.

Bambang menyatakan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp232 triliun pada 2018. Namun, zakat yang terkumpul pada 2018 Rp8,1 triliun pada 2018.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Badan Amil Zakat atau disingkat menjadi Baznas adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

    Baznas