Sukses

Terkait People Power, Amien Rais dan Rizieq Sihab Dilaporkan ke Polisi

Kata Dewi, terlapor diduga telah melakukan makar dengan menyerukan people power.

Liputan6.com, Jakarta - Caleg PDIP Dewi Tanjung bersama beberapa orang kuasa hukum kembali membuat laporan atas dugaan makar. Sebelumnya, dirinya melaporkan Eggi Sudjana dengan kasus yang sama di Mapolda Metro Jaya.

Kali ini, Dewi melaporkan Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir atas dugaan makar. Laporan tersebut teregistrasi dalam laporan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei.

"Hari ini saya bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan, di dalam ini ada Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir," kata Dewi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.

Katanya, terlapor diduga telah melakukan makar dengan menyerukan people power. Di mana, Dewi melihat politisi senior PAN pada tanggal 1 Maret 2019 berorasi di depan Gedung KPU.

"Perkaranya sama dengan yang kita sangkakan kepada Eggi, kasus makar 'people power' dan itu orasinya bapak Amien Rais di depan KPU tanggal 1 Maret 2019. Habib Rizieq waktu itu saya lihat di video yang beredar di WA (WhatsApp) grup bahwa dia menyerukan people power dan meminta Jokowi turun. Bahtiar Nasir saya lihat di Youtube dia menyerukan revolusi-revolusi berkali," bebernya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti Video Orasi

Dewi melanjutkan, dirinya membawa beberapa barang bukti untuk melengkapi laporannya. Diantaranya adalah video-video para terlapor saat orasi mengajak makar.

"Barang bukti sudah ada empat. Hari ini saya bawa CD yang merekam semua video Amien, Habib Rizieq dan Bachtiar," pungkasnya.

Atas laporan ini, terlapor dijerat Pasal tindak pidana pemufakatan jahat dan atau makar atau tindak pidana informasi dan atau transaksi alat elektronik, Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 116 Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 14, Pasal 15 UURI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI no 10 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini