Sukses

Berbelit-belit, Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim

Ratna dinilai tidak konsisten saat menjawab alasan pulang dari klinik sebelum wajahnya pulih.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim, Joni menegur terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). Joni kesal lantaran Ratna dinilai tidak konsisten menjawab sejumlah pertanyaan.

Pertanyaan itu dilontarkan oleh salah satu pengacaranya, Desmihardi, yang menanyakan pertimbangan Ratna memilih pulang dari klinik Bina Estetika, Jakarta Pusat pada 24 September 2018. Padahal, kondisi wajahnya waktu itu belum membaik.

"Kenapa saudara pulang pada tanggal 24 September 2018. Tadi saya dengar saudara bilang katanya mau memenuhi janji. Itu janji dibuat sebelum operasi atau sesudah operasi," ucap Desmihardi.

"Dibuat setelah melakukan operasi. Saya sudah banyak janji yang harus saya penuhi. Janji ketemu sama tukang jahit, sama Deden," jawab Ratna Sarumpaet.

Saat dipastikan lagi oleh Desmihardi, Ratna mengubah jawabannya. Hakim Joni pun merespons pernyatan Ratna.

"Janji sebelum (operasi) atau setelah? Awalnya setelah, tapi diarahkan jadi sebelum. Saya perhatikan saudara mulai tak konsisten memberikan jawaban. Itu sangat merugikan saudara sendiri. Kalau saudara tidak konsisten kita skors dulu atau cabut," ujar Joni.

Ratna mengaku khilaf atas jawabannya itu. "Saya tidak dengar atau telinga saya salah," ucap Ratna

"Kalau tidak bisa konsisten, makanya tadi saya tanya saudara puasa atau nggak, katanya enggak, karena bisa di-suplly energinya. Semua yang dari awal ada maknanya, saya lihat saudara juga tidak seperti sebelumnya, tegas orangnya.

Joni menegaskan, semua sikap Ratna selama persidangan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Karena kalau jawabnya enggak, berbelit-belit, tidak konsisten, itu kan semua dipertimbangkan," ucap Joni.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan untuk Ratna

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."

Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.