Sukses

Bachtiar Nasir Dipanggil Sebagai Saksi Makar Kamis Depan

Bachtiar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap Bachtiar Nasir. Dia dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar pada Kamis 16 Mei 2015 mendatang.

"Iya kita layangkan surat pemanggilan terhadap Pak Bachtiar Nasir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Selasa (14/5/2019).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menuturkan, Bachtiar akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana.

"Diperiksa sebagai saksi. Iya (untuk tersangka Eggi Sudjana)," kata Argo.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan Eggi Sudjana

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Eggi Sudjana, atas dugaan makar. Surat penangkapan dikeluarkabn usai menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam lamanya.

Argo Yuwono mengatakan, penyidik mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan nasib Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu apakah akan ditahan atau tidak.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi (ditahan)," kata Argo.

Argo menambahkan, surat penangkapan yang dikeluarkan penyidik telah diketahui oleh istri Eggi, Asmini Budiani.

"Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama saudari Dr Asmini Budiani," ujar Argo.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan gelar perkara.

Eggi dipersangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana.

 

Reporter: Ronald

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.