Sukses

Ditahan atau Tidak, Nasib Eggi Sudjana Ditentukan 1x24 Jam

Menurut Argo, surat penangkapan yang dikeluarkan penyidik telah diketahui oleh istri Eggi, Asmini Budiani.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka Eggi Sudjana atas dugaan makar. Eggi ditangkap usai menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam atau sejak Senin sore kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan ditahan atau tidaknya caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi (ditahan)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Kata dia, surat penangkapan yang dikeluarkan penyidik telah diketahui oleh istri Eggi Sudjana, Asmini Budiani.

"Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama saudari Asmini Budiani," ujar Argo.

Argo pun menegaskan, kalau Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 telah ditandatangani.

"Ditandatangani pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pukul 06.25 WIB," pungkas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Makar dan Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, seorang relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) Supriyanto, melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghasutan, pada Jumat 19 April 2019. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu 24 April 2019. Dalam laporan itu, Eggi diduga berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.