Sukses

Diperiksa Polisi, Eggi Sudjana Minta Keadilan Jokowi Agar Tidak Ditahan

Eggi meminta Jokowi memerintahkan Kapolri agar tidak menahan dirinya.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar menunjukan keadilan atas kasus yang menjerat dirinya. Sebab, ia mengklaim kalau pidato dirinya soal 'people power' bukan bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) untuk tidak ditahan, kalau dia (Jokowi) berdemokrasi yang benar," ujar Eggi saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan makar di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai kasus yang menjerat dirinya sebagai bentuk kriminalisasi.

"Kalau hari ini tidak ditahan ya alhamdulilah, kalau ditahan ya kriminalisasi terjadi. (Polisi) tidak profesional, tidak terpercaya, tidak modern," ucap Eggi.

Lebih lanjut, Eggi menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar pasal makar. Sebab, gerakan people power yang ia ucapakan merujuk pada tuntutan diskualifikasi Jokowi sebagai capres pada Pilpres 2019, bukan sebagai Presiden Republik Indonesia.

"Tuduhan 107 (KUHP) itu kaitannya dengan Presiden kan keliru itu. Salah konstruksi hukumnya, amat sangat salah. Saya sangat baik kepada polisi, cuman saya aneh aja kok seperti tidak mehami konstruksi hukum," katanya menjelaskan.

"Jadi dalam pengertian itu, kita tidak ada permufakatan apapun. Sebelumnya lagi ada yang bilang people power itu bapak Amien Rais, tokoh reformasi. Kok nggak apa-apa, biasa aja," pungkas Eggi.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Laporan untuk Eggi

Sebelumnya, seorang relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) Supriyanto, melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghasutan. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.

Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu sebagaimana Pasal 220 KUHP dan Pencemaran Nama Baik sebagaimana Pasal 310 KUHP.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu 24 April lalu. Dalam laporan itu, Eggi diduga berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

 

Reporter: Ronald

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.