Sukses

ICW Minta KPK Perjelas Status Hukum Menpora dan Menag

ICW yakin KPK tidak akan ragu dalam mengambil keputusan terkait status hukum Lukman Hakim dan Imam Nahrawi, meskipun mereka adalah pejabat negara.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan status hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang telah dipanggil terkait kasus korupsi. 

Kendati dipanggil hanya untuk diminta keterangan, namun ICW meminta KPK tidak ragu menetapkan status tersangka bila kedua memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum.

"Kalau misalnya bukti sudah cukup seharusnya KPK jadikan itu modal untuk penetapan sebagai tersangka. Harus segera, ini secara umum seharusnya begitu ya," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019).

ICW yakin KPK tidak akan ragu dalam mengambil keputusan terkait status hukum Lukman Hakim dan Imam Nahrawi, meskipun mereka adalah pejabat negara.

"Kami yakin KPK nggak sembarangan menetapkan status tersangka, mereka enggak melihat background-nya itu siapa, semua hal ini masalah kecukupan alat bukti saja," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku menyerahkan uang Rp10 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyerahan uang dilakukan Lukman setelah Tim Satgas KPK menciduk Romahurmuziy alias Romi dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Laporan penerimaan uang Rp10 juta tersebut baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu selang lebih dari seminggu setelah OTT terjadi pada 15 Maret 2019 lalu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melanggar Aturan Gratifikasi

Febri mengatakan, pelaporan penerimaan uang Lukman tersebut menyalahi aturan pelaporan gratifikasi penyelenggara negara.

Menurut Febri, pelaporan gratifikasi harus dilakukan selama 30 hari setelah penerimaan atau setidaknya sebelum suatu kasus naik ke penyidikan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.

"Maka jika terdapat kondisi laporan tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti," kata Febri.

 

Reporter: Ronald

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.