Sukses

Polisi Bekuk Penyebar Hoax Situng KPU Disusupi C1 Palsu

BK diketahui ditangkap pada Kamis, 9 Mei 2019 di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. P

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Siber Bareskrim Polri telah meringkus penyebar hoaks tentang Situng KPU Disusupi C1 Palsu. Pelaku diketahui berinisial BK yang telah menyebar hoaks tersebut sebanyak 1.500 kali.

"Direktorat Siber Bareskrim menangkap BK terkait penyebaran hoaks situng KPU disusupi C1 palsu," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo di Kantor Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (10/5/2019).

BK diketahui ditangkap pada Kamis, 9 Mei 2019 di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa akun Instagram dengan username opposite78910, satu buah ponsel, dan satu buah sim card.

"Tersangka bukan cuma menyebarkan hoaks dua atau tiga kali 1.500 kali melalui akun media sosialnya," kata Dedi.

Dedi juga mengungkapkan bahwa BK mengaku bahwa dirinya menyebar hoaks tersebut dan mengakibatkan kegaduhan di dunia maya. Dia menjelaskan BK adalah buzzer dan kepolisian masih mengejar pembuat konten hoaksnya (narasi).

Atas perbuatannya itu, BK akan dikenakan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.