Sukses

KPK Bawa 2 Koper Dokumen dalam Sidang Praperadilan Romahurmuziy

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, dua koper yang dibawa oleh pihaknya tadi berisikan dokumen dan surat-surat untuk menguatkan bukti yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/5/2019). Pada sidang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan hak untuk pembuktian dokumen dan pendapat dari hadirkan saksi dan ahli.

Pantauan di lokasi, KPK membawa dua buah koper hitam dan abu-abu yang berisikan dokumen-dokumen. Hakim Ketua, Agus Widodo, langsung memanggil pihak KPK maupun Romi untuk mengecek bersama-sama.

Sekitar satu jam lebih mengecek dokumen-dokumen maupun surat-surat yang telah disiapkan oleh KPK tersebut, Agus pun meminta untuk sidang diskors.

"Kita sepakati sambil melengkapi kekurangan, sidang kita skors sampai pukul 13.00 ya," ujar Agus dalam persidangan di PN Jaksel.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, dua koper yang dibawa oleh pihaknya tadi berisikan dokumen dan surat-surat untuk menguatkan bukti yang ada.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Hadirkan Saksi dan Ahli

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga akan menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan hari ini.

"Biro hukum sesuai dengan jadwal pada hari ini memang giliran dari kami Biro hukum terkait termohon untuk mengajukan saksi dan ahli. Ahli sudah kami siapkan nanti setelah jam istirahat akan kami tampilkan atau kami hadirkan," kata Setiadi.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah menyiapkan bukti tambahan untuk perkara di sidang praperadilan ini.

"Tentunya ini akan menjadi aspek untuk pembuktian di dalam pemeriksaan di sidang praperadilan ini oleh hakim tunggal. Apakah yang bersangkutan sudah sesuai ketentuan dan kami yakin bahwa di dalam proses penanganan terhadap yang bersangkutan sudah melalui prosedur mekanisme dan bukti permulaan yang sesuai diatur dalam KUHAP maupun di UU KPK itu sendiri," kata Setiadi.

 

Reporter: Ronald

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.