Sukses

Ratna Sarumpaet Hadirkan 3 Saksi Meringankan, Salah Satunya Dokter Kejiwaan

Ratna Sarumpaet berharap ketiga saksi dapat meringankan hukumannya.

Liputan6.com, Jakarta Sidang penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar. Ratna membawa tiga orang saksi meringankan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Mereka yakni Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, dr. Fidiansjah, Sp.KJ. Kemudian, Ahli Pidana, Prof Muzakir. Terakhir Ahli IT Teguh Arifyadi. Ketiganya akan bersaksi sidang penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Kami hadirkan 3 orang saksi. Dua ahli dan satu orang saksi fakta," kata Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin.

Sementara itu, Ratna Sarumpaet berharap ketiga saksi dapat meringankan hukumannya.

"Harapan meringankan ya," ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.

Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.

Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.