Alasan Menag Lukman Hakim Kembalikan Uang Rp 10 Juta ke KPK

Alasan Menag Lukman Hakim Kembalikan Uang Rp 10 Juta ke KPK

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendatangi Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/5/2019), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (9/5/2019), kepada para wartawan usai diperiksa penyidik sekitar lima jam, Lukman Hakim mengaku menerima uang Rp 10 juta dari tersangka lainnya Haris Hasanudin yang juga Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.

Namun, Lukman menegaskan uang tersebut telah dikembalikan sekaligus dilaporkan kepada KPK.

"Jadi yang terkait dengan uang Rp 10 juta saya sampaikan kepada penyidik KPK, kurang lebih sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Dan saya tunjukkan tanda bukti pada saat saya melakukan penyerahan itu. Saya merasa tidak berhak menerima uang itu," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 09 May 2019, 07:18 WIB

Video Terkait

Spotlights