Sukses

Menko Luhut: Tim Hukum Nasional Bagus untuk Ingatkan Orang

Luhut menjelaskan, peraturan ada untuk ditaati. Jika tidak dilaksanakan, maka pemerintah juga menyalahi aturan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengomentari wacana pembentukan Tim Hukum Nasional yang akan dibentuk Menko Polhukam Wiranto.

Menko Luhut menyebutkan hal tersebut merupakan suatu langkah benar dan sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

"Kan bagus ngingatin orang itu, ya bagus ngingatin," kata Menko Luhut di kantornya, Rabu (8/5/2019).

Luhut menjelaskan, peraturan ada untuk ditaati. Jika tidak dilaksanakan, maka pemerintah juga menyalahi aturan tersebut.

"Kita kan bikin peraturan perundang - undangan itu tuh untuk ditaati, ya kalau gak ditaati, berati kita sebagai yang melaksanakan juga salah. Masa sudah ada perundang-undangan dibuat, ada begini (yang melanggar), kau gak tindak, berarti kau pejabat gak jelas," ujar Luhut.

Kendati demikian, dia menegaskan dalam pelaksanannya harus bekerja sesuai aturan. Jangan sampai mencari-cari kesalahan namun juga jangan sampai membiarkan yang salah tanpa ditindak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ide Wiranto

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Menko Polhukam Wiranto sempat mewacanakan dibentuknya Tim Hukum Nasional, yang mengkaji setiap ucapan, tindakan, sampai pemikiran para tokoh-tokoh yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum. Dia pun menjelaskan apa yang dimaksud dengan hal tersebut.

"Itu bukan tim nasional, tetapi tim bantuan di bidang hukum yang akan mensupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam. Jadi tim bantuan hukum yang akan membantu Kemenko Polhukam dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan pengendalian masalah hukum dan keamanan nasional," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Menurut dia, hal ini sudah dibicarakan oleh para akademisi dan ahli. Sehingga, akan dikaji benar dulu oleh tim hukum baru bertindak. Karena mengkaji apa yang disampaikan oleh seseorang itu tak mudah.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini