Sukses

Fakta-Fakta di Balik Pembentukan Tim Hukum Nasional

Wiranto pun sudah mempersiapkan nama-nama tokoh yang akan masuk menjadi anggota Tim Hukum Nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto akan segera membentuk Tim Hukum Nasional.

Pembentukan tim ini pertama kali diucapkan oleh Wiranto usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri, tentang permasalahan hukum pasca Pemilu 2019.

Tim Hukum Nasional nantinya akan mengkaji setiap ucapan, tindakan, sampai pemikiran para tokoh yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum.

Wiranto pun kini sudah mempersiapkan nama-nama tokoh yang akan masuk menjadi anggota Tim Hukum Nasional. Salah satu nama yang disebut untuk masuk tim yakni Mahfud MD.

Menurutnya, nama-nama itu tidak berdasarkan afiliasi partai ataupun pilihan politik. Akan tetapi berdasarkan keahliannya masing-masing.

Berikut deretan fakta pembentukan Tim Hukum Nasional dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Tak Akan Tebang Pilih

Menko Polhukam Wiranto akan membentuk Tim Hukum Nasional, yang mengkaji setiap ucapan, tindakan, sampai pemikiran para tokoh-tokoh yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum.

Hal ini disampaikannya usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri, tentang permasalahan hukum pasca Pemilu 2019.

"Hasil rapat salah satunya adalah kita membentuk Tim Hukum Nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia. Yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.

Dia menegaskan, tim ini berisi para hukum tata negara, kemudian akademisi dan para ahli. Dirinya menuturkan, sudah membicarakan ini juga dengan para ahli yang telah diundangnya.

"Sama dengan apa yang kita pikirkan (para ahli yang diundang), bahwa tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sah. Bahkan, cercaan, makian terhadap Presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi Presiden, itu sudah ada hukumnya. Ada sanksinya. Dan kita akan melaksanakan itu," ungkap Wiranto.

Menurut dia, tokoh-tokoh yang dimaksud tak tebang pilih. Jika memang melanggar hukum, maka akan ditindak tegas.

"Sanksi itu. Siapa pun kita katakan, apa mantan tokoh, mantan jenderal, tidak ada masalah. Tatkala dia melanggar hukum, maka harus kita tindak dengan tegas," dia memungkasi.

 

3 dari 4 halaman

2. Bukan Lembaga Hukum Lain

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Tim Hukum Nasional yang akan dibentuk bukan untuk mengganti lembaga yang telah ada. Tetapi, untuk diperbantukan dalam tim bantuan hukum internal Kemenko Polhukam.

"Ini bukan mengganti lembaga hukum yang lain, bukan. Tapi hanya satu tim perbantuan para pakar hukum untuk membantu kantor Kemenko Polhukam, untuk meneliti mencerna, mendefinisikan kegiatan-kegiatan yang sudah nyata-nyata melanggar hukum," kata dia.

Wiranto menyebut sejumlah nama untuk masuk ke dalam tim bantuan hukum nasional. Salah satu nama yang disebut untuk masuk tim yakni Mahfud MD.

"Sudah ada, tunggu saja. Di antaranya ada Prof Romli, Prof Muladi ada, kemudian ada yang dari Unpad, ada dari UI juga ada. Anda kenal semua kok. Nanti mudah-mudahan Prof Mahmud MD masuk di dalamnya," kata Wiranto.

 

4 dari 4 halaman

3. Dipilih 15 Orang

Pakar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengungkapkan, nantinya terdapat 15 ahli hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Nasional tersebut.

"Kayak penasihat, nanti didengarkan 15 orang ini, dibahas apakah bisa memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Romli saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (8/5/2019).

Tim tersebut nantinya bertugas menelaah dari berbagai macam aspek hukum ucapan tokoh sebelum masuk ke ranah hukum.

"Kalau nanti ada pelanggaran hukum, pidana maka nanti diserahkan ke polisi dan jaksa," beber Romli.

Menurut Romli, polisi dan jaksa nantinya berada dalam satu atap. Polisi berperan mengumpulkan fakta-fakta hukum sebelum jatuh ke penuntutan. Selain polisi dan jaksa, turut serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Romli menjamin tim khusus ini tidak akan beririsan dengan fungsi-fungsi yang ada di kepolisian. Justru, kata dia, tim ini untuk menghindari kecurigaan masyarakat bilamana ditangani oleh aparat negara.

"Supaya tidak ada kecurigaan terhadap aparat negara," ujar Romli.

Terkait kekhawatiran bahwa tim tersebut mengancam demokrasi dengan membatasi hak berpendapat orang lain, Romli tegas membantahnya.

"Enggak ada urusannya, justru ini hukum di kedepan kan," ujar Romli.

Menurut Romli pemerintah sudah final dalam merealisasikan tim khusus tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.