Sukses

Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Bachtiar Nasir Pekan Depan

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution mengatakan, kliennya tidak dapat hadir dalam pemeriksaan lantaran adanya kegiatan lain yang mesti dipenuhi.

Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, penyidik telah menyiapkan surat panggilan kedua terhadap Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang disalurkan untuk aksi 411 dan 212.

"Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap UBN," tutur Dedi di saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Menurut Dedi, belum ada pemberitahuan atau pun pengajuan surat terkait permohonan penundaan pemeriksaan dari Bachtiar Nasir. Untuk itu, surat panggilan kedua pun akan langsung dilayangkan lepas pukul 12.00 WIB siang ini.

"Minggu depan (jadwal pemeriksaan)," jelas Dedi.

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution mengatakan, kliennya tidak dapat hadir dalam pemeriksaan lantaran adanya kegiatan lain yang mesti dipenuhi.

"Dikarenakan ustaz karena sudah memiliki jadwal, kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap ustaz Bachtiar Nasir," ujar Nasrullah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Penggelapan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang dananya digunakan untuk aksi 411 dan 212.

"Penggelapan. Kan kaitannya penyalahgunaan wewenang terhadap uang yayasan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Menurut Dedi, penetapan tersangka Bachtiar Nasir merupakan pengembangan dari kasus penggelapan dana yayasan yang dilakukan oleh manajer di salah satu bank BUMN bernama Islahudin yang juga telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Tentunya penyidik sudah memiliki alat bukti ke sana (penggunaan dana yayasan untuk aksi). Oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data-data serta alat bukti yang dimiliki penyidik besok," jelas dia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, baru berlanjutnya proses pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir atas kasus 2017 lalu itu lantaran memperhatikan situasi yang berkembang di masyarakat.

Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Tunggu selesai dulu masalahnya. Kan penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Proses hukum tetap berjalan," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Menurut Dedi, sebenarnya Bachtiar Nasir sudah beberapa kali diperiksa penyidik. Namun dia enggan merinci rentang waktu panggilan terhadapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.