Sukses

Menag Lukman Terseret di Pusaran Jual Beli Jabatan Kemenag

Lukman mengatakan, dirinya akan terus kooperatif terhadap proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hari ini. Politikus PPP itu akan dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

"Saya hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan dari KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani saat ini oleh KPK," ujar Lukman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Lukman mengatakan, kehadirannya di KPK sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia mengatakan, akan terus kooperatif terhadap proses hukum.

"Ini sekaligus wujud komitmen saya selaku Menteri Agama dan seluruh keluarga besar Kementerian Agama yang akan terus kooperatif, dan akan terus mendukung penuh kelancaran proses pengungkapan kasus yang sedang ditangani oleh KPK," kata dia.

Dalam persidangan praperadilan yang dimohonkan tersangka Romahurmuziy, Selasa 7 Mei 2019, KPK mengungkap jejak bekas pejabat Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin, dalam perkenalannya dengan Lukman.

Dipaparkan dalam berkas jawaban KPK di sidang praperadilan dengan pemohon tersangka Romahurmuzzy alias Romi, pertemuan keduanya difasilitasi oleh Musyafaq Nur, ketua DPW PPP Jatim.

"Musyafaq menemui Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuizy dan menceritakan mengenai kendala yang dihadapi (Haris) terkait seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag," kata Evi Laela, perwakilan Tim Biro Hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa 7 Mei 2019.

Kemudian, lanjut Evi, Lukman Hakim Saiifuddin dan Romi disebut siap membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi tersebut. Singkatnya, pada 3 Januari 2019 Haris Hasanudin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Mengendus kejanggalan dalam proses seleksi administrasi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim, pada akhir Januari 2019, Ketua KASN memberi rekomendasi kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama agar membatalkan kelulusan Haris.

Namun, bukannya mencoba mengklarifikasi rekam jejak Haris, Menag Lukman justru menyampaikan kepada Ketua KASN bahwa Haris Hasanudin telah mengikuti tahapan seleksi dan mendapatkan peringkat tiga besar sehingga dapat dipertimbangkan untuk tahap selanjutnya.

"Lukman Hakim Saifuddin juga meminta Ketua KASN untuk menerbitkan surat rekomendasi untuk Haris Hasanudin," tegas Evi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyuapan

KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Romi dan pihak-pihak tertentu termasuk pejabat di Kemenag untuk bisa tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam bursa Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Hasilnya, Haris Hasanuddin lah yang dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.