Sukses

KPK: Istri Bupati Solok Selatan Terima Suap untuk Suami

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Suriati Muzni, istri dari Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dalam kasus dugaan suap proyek jembatan dan Masjid Agung Solok Selatan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Suriati menjadi perantara suap untuk suaminya.

"Pada bulan Juni 2018 MZ (Muzni Zakaria) meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp 25 juta diserahkan pada Kasubag Protokol untuk THR pegawai, dan Rp 60 juta diserahkan pada istri MZ," ungkap Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa(7/5/2019).

Namun Basaria tak menjelaskan apakah Suriati turut menikmati uang haram tersebut atau tidak. Adapun nilai suap yang diterima oleh Muzni mencapai Rp 775 juta yang terdiri dari Rp 460 juta untuk suap proyek pembangunan jembatan Ambayan.

Sedangkan Rp 315 juta untuk suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Dari penerimaan suap itu, Bupati Muzni sudah mengembalikan Rp 440 juta.

"KPK menghargai pengembalian uang ini. Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang diproses secara hukum tentu akan dihargai meskipun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya," kata Basaria.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suami ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh lembaga antirasuah. Penetapan itu setelah adanya penggeledahan kediaman Muzni beberapa waktu lalu. Namun, Basaria belum bersedia menjelaskan lebih jauh kasus apa yang menjerat orang satu di Kabupaten Solok Selatan, Padang, Sumatera Barat itu.

Muzni Zakaria pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini