Sukses

KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka Suap Pengadaan Barang Jasa

Permintaan uang berkaitan dengan proyek Jembatan Ambayan dan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018. Selain Muzni, KPK juga menjerat pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar.

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Basaria mengatakan, Muzni Zakaria beberapa kali meminta uang kepada Yamin Kahar baik secara langsung maupun melalui perantara. Permintaan uang berkaitan dengan proyek Jembatan Ambayan dan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar pada Muzni yang telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp 460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.

"Rp 410 juta diterima dalam bentuk uang dan Rp 50 juta diterima dalam bentuk barang," kata Basaria.

Sementara pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp 25 juta diserahkan pada Kasubag Protokol untuk THR pegawai, dan Rp 60 juta diserahkan pada istri Muzni.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar diduga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni, yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta.

"Dalam proses penyelidikan di KPK, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp 440 juta pada KPK dan saat ini dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini," kata Basaria.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal Korupsi

Murni Zakaria sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yamin Kahar sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.