Sukses

Densus 88 Amankan Bom Rakitan dari Terduga Teroris JAD Lampung

Polisi juga mengamankan sejumlah bahan peledak dari para terduga teroris.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 8 orang terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Lampung. 

Mereka yang ditangkap berinisial RH, M, SL, AN, MC, MI, dan IF. Sedangkan satu terduga teroris berinisial T, terpaksa ditembak mati karena membahayakan petugas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para terduga teroris. Total sebanyak 21 barang bukti, termasuk bom rakitan.

"Yang disita antara lain beberapa barang bukti handphone, kemudian barang bukti yang diduga bisa dibuat sebagai bom adalah serbuk PP, serbuk gergaji, serbuk campuran pupuk, serbuk korek api," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Dedi menambahkan, polisi juga mengamankan sejumlah bahan peledak, misalnya serbuk TATP seberat 60 gram, botol kaca, toples, dan baterai, serta potongan pipa setengah inci.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diringkus Dalam 4 Hari

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap delapan terduga teroris terkait kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Lampung.

Penangkapan ini dilakukan mulai Kamis, 2 Mei 2019 hingga Minggu, 5 Mei 2019 di beberapa wilayah di Bekasi, Jawa Barat dan Tegal, Jawa Tengah. Mereka adalah RH, M, SL (34), AN (20), MC (28), MI, IF (19), dan T (25).

Penangkapan teroris pertama terjadi pada Kamis, 2 Mei 2019 di Bitung, Manado, Sulawesi Selatan. Polisi menangkap RH dan M. Penggerebekan kedua dilakukan pada Sabtu, 4 Mei 2019, Densus menangkap 3 orang.

Mereka adalah SL (34) yang ditangkap di Jalan Pondok Ungu Permai Sektor V, Bahagia, Babelan, Bekasi sekitar pukul 04.34 WIB. AN (20) yang ditangkap di Jalan Keramat Kedongdong, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 08.49 WIB. MC (28) yang ditangkap di Jalan Waringin, Gang 13 Nomor 27 RT 004 RW 004 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kemudian, 3 orang lainnya ditangkap pada Minggu, 5 Mei 2019. Pertama adalah MI yang ditangkap di Blok A Nomor 52 Jalan Kencana Raya, Perumahan Jaka Kencana, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Lalu, IF (19) yang ditangkap di Jalan Dr Ratna Jati Bening, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, pukul 07.42 WIB. Terakhir adalah T (25) yang tewas saat akan ditangkap di Jalan Cluster The California, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jati Asih, Bekasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.