Sukses

KPK: Hakim Kayat Minta Rp 500 Juta untuk Bebaskan Terdakwa Penipuan

Lantaran sudah dijanjikan uang Rp 500 juta, Sudarman divonis bebas oleh Kayat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan. Hakim Kayat dijanjikan uang Rp 500 juta oleh Sudarman agar membebaskannya dari jeratan kasus pemalsuan surat.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, hakim Kayat meminta kepada Jhonson Siburian selaku kuasa hukum Sudarman untuk memberikan Rp 500 juta jika Sudarman ingin dibebaskan.

"KYT (Kayat) bertemu dengan JHS (Jhonson) yang merupakan pengacara SDM (Sudarman) dan menawarkan bantuan fee Rp 500 juta jika ingin SDM bebas," ujar Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Syarif mengatakan, Sudarman sempat dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Lantaran sudah dijanjikan uang Rp 500 juta, Sudarman divonis bebas oleh Kayat.

Sudarman pun berjanji akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya di Balikpapan laku terjual. Namun, hingga divonis bebas, janji tersebut belum terealisasi. Sudarman sempat memberikan sertifikat tanahnya kepada Kayat, namun sang hakim meminta agar janji tersebut dibayar tunai.

Menurut Syarif, saat Sudarman mendapat uang muka Rp 250 juta atas tanahnya tersebut, Sudarman pun memberikan uang Rp 200 juta kepada Jhonson agar diberikan kepada Kayat.

"Selanjutnya JHS menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada KYT di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS," kata Syarif.

KPK pun menjerat hakim Kayat, Sudarman, dan Jhonson sebagai tersangka suap pemulusan perkara penipuan di PN Balikpapan.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 .

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.